THP Adalah: Pengertian, Contoh, dan Cara Menghitungnya
THP adalah singkatan dari take home pay, jumlah nominal gaji bersih yang diterima oleh karyawan setelah potongan-potongan lainnya. Bagi kamu yang sudah berkarir mungkin familiar dengan istilah THP. Sementara kamu yang fresh graduate dan mencari kerja juga perlu lho mengetahui hal ini.
Sebab persoalan gaji adalah hal krusial dan harus dipahami tidak cuma oleh pemberi pekerjaan tapi pelakunya juga. Simak apa yang dimaksud dengan THP, contohnya dan cara penghitungannya sampai akhir ya!
Apa itu THP dalam Perusahaan?
Pada umumnya, masih banyak yang mengartikan take home pay dikenal sebagai gaji pokok yang dibawa pulang ke rumah. Padahal secara lebih mendalam, take home pay diartikan sebagai gaji utuh yang diterima karyawan setelah melalui berbagai perhitungan.
Dengan kata lain, THP adalah pendapatan bersih setelah pajak, tunjangan, asuransi kesehatan, dan iuran wajib karyawan dikurangi. Besaran take home pay biasanya telah disepakati antara perusahaan dan karyawan dalam surat perjanjian atau kontrak kerja.
Jadi, jangan sampai salah mengartikan lagi ya. Begitu pula dengan jumlah besaran potongan-potongan disesuaikan dengan komponen gaji. Tiap perusahaan bisa berbeda-beda besaran dan ketentuannya. Meskipun begitu, setiap perusahaan wajib mengikuti peraturan yang berlaku.
Contoh Komponen Take Home Pay Apa Saja?
Setiap menerima gaji di tiap bulannya, kamu pasti akan menerima slip gaji. Pada slip gaji akan diberikan rincian untuk setiap detail kompensasi yang menjadi hakmu sebagai karyawan. Berikut ini penjelasan untuk setiap komponen THP!
Pendapatan Rutin
Mengutip dari situs Hukum Online, untuk perhitungan besaran salary atau gaji pokok karyawan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”) terdiri dari:
- Gaji tanpa tunjangan: nominal yang diterima oleh karyawan tanpa adanya tambahan tunjangan apapun.
- Gaji pokok dan tunjangan tetap: upah pokok minimal 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. (Sudah diatur dalam Pasal 81 angka 35 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 94 UU Ketenagakerjaan: “Dalam hal komponen Upah terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap, besarnya Upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap.”)
- Gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap: upah pokok minimal 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
- Gaji pokok dan tunjangan tidak tetap.
Singkatnya, jika dirumuskan secara sederhana adalah sebagai berikut:
Gaji yang diterima (100%) = gaji pokok (minimal 75%) + tunjangan tetap (maksimal 25%)
Jadi, besaran persentase gaji pokok tidak boleh kurang dari 75% dari total jumlah upah yang diterima.
- Gaji Pokok: Ini adalah gaji dasar yang diterima karyawan secara berkala, biasanya setiap bulan. Gaji pokok dihitung berdasarkan faktor-faktor seperti posisi, pengalaman, dan tingkat keahlian karyawan.
- Tunjangan Tetap: Tunjangan tetap adalah pembayaran rutin yang diterima karyawan selain gaji pokok. Contoh tunjangan tetap termasuk tunjangan kehadiran, tunjangan makan, tunjangan transportasi, dan tunjangan perumahan.
Baca Juga: Gaji UMR Jakarta 2024: Besaran dan Perbandingan dengan UMR Jabodetabek Lainnya
Penghasilan Insidental
- Lembur: Jika seorang karyawan menerima lembur, itu adalah kompensasi tambahan yang diberikan kepada mereka untuk bekerja di luar jam kerja normal.
- Bonus: Bonus adalah pembayaran tambahan yang diberikan kepada karyawan berdasarkan pencapaian tertentu, seperti kinerja perusahaan atau pencapaian pribadi karyawan.
- Komisi: Komisi adalah persentase dari penjualan atau keuntungan yang diterima karyawan.
Potongan
- Pajak Penghasilan (PPh 21): PPh 21 adalah pajak yang dipotong dari gaji karyawan berdasarkan penghasilannya.
- Iuran BPJS Kesehatan: Iuran BPJS Kesehatan adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh karyawan dan pemberi kerja untuk mendapatkan manfaat jaminan kesehatan.
- Iuran BPJS Ketenagakerjaan: Iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh karyawan dan pemberi kerja untuk mendapatkan manfaat jaminan hari tua, pensiun, dan kecelakaan kerja.
- Potongan Sukarela: Potongan sukarela adalah pemotongan gaji yang dilakukan atas persetujuan karyawan, seperti iuran koperasi atau iuran pensiun mandiri.
Namun, perlu diingat bahwasanya setiap komponen di atas bisa berbeda-beda tergantung kebijakan perusahaan, skala perusahaan, dan juga perjanjian kerja atau kontrak yang sudah disepakati. Maka dari itu, penting bagi kamu memahami setiap detail yang ada di surat perjanjian kerja sebelum menandatanganinya.
Baca Juga: Serba-Serbi tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Peraturannya!
Bagaimana Rumus Perhitungan THP?
Setelah mengetahui apa itu THP, dan apa saja yang menjadi komponennya. Kini sampailah pada cara menghitung THP. Rumus yang kami berikan di bawah ini mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 ayat (30).
Rumus perhitungan THP:
Take Home Pay = (Pendapatan Rutin + Pendapatan Insidental) – (Komponen Potongan Gaji)
Agar tak kebingungan dan bisa mendapat gambaran tentang skema THP ini, berikut kami berikan contoh kasusnya.
Aleah adalah seorang karyawan di sebuah perusahaan swasta dengan besaran gaji sebagaimana berikut:
Gaji Pokok = Rp 4.500.000
Tunjangan tetap (uang makan) = Rp 500.000
Maka besaran pendapat rutin Aleah = Rp 5.000.000 tiap bulannya.
Kemudian, karena bulan ini Aleah berhasil mencapai target, maka berhak mendapat bonus performance senilai 20% dari gaji pokok. Perhitungannya berarti 20% dari gapok Aleah (Rp 4.500.000) yaitu sejumlah Rp 900.000.
Maka besaran Penghasilan Insidental Aleah = Rp 900.000
Sementara untuk potongan-potongan yang berlaku adalah BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dan lain-lain = Rp 450.000
Mari kita hitung besaran THP milik Aleah!
THP (Rp 5.000.000 + Rp 900.000) – Rp 400.000 = Rp 5.450.000,-
Jadi pada bulan ini Aleah berhak membawa pulang take home pay sebesar Rp 5.450.000,-
Kesimpulan
Nah, sekarang sudah bisa tergambar bagaimana perhitungan THP? Semoga penjelasan ini bisa membantu. Meski hal ini sudah menjadi tanggung jawab HRD, tapi tidak ada salahnya bagi kamu untuk benar-benar paham.
Dengan begitu akan lebih mudah juga bagimu memprediksi pendapatan setiap bulannya. Tiap menerima slip gaji, jangan lupa untuk langsung melakukan pengecekan dan penyesuaian. Jika ada hal yang selisih, jangan sampai tidak mengkonfirmasikannya pada HR ya. Sekian dari kami, semoga bermanfaat!
Categories:
Educational