Begini Aturan dan Cara Perhitungan Uang Pesangon PHK

Selain gaji, cuti, dan jam kerja yang layak, pekerja juga berhak mendapat pesangon dari perusahaan saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebagai pekerja, anda wajib memahami perhitungan pesangon PHK, dan hak pesangon PHK karyawan tetap.

Lalu, apa yang dimaksud dengan pesangon? Pesangon adalah uang yang dibayar pengusaha kepada pekerja atau buruh saat terjadi pemutusan hubungan kerja.

Terdapat dua jenis PHK ini sendiri, yaitu PHK secara sukarela dan PHK tidak sukarela. Pesangon PHK menjadi hak penting anda sebagai pekerja, karena pesangon berkaitan langsung dengan kesejahteraan anda dan payung pengaman setelah keluar dari sebuah perusahaan.

Jenis-jenis PHK

Ilustrasi pesangon phk yang diberikan perusahaan

Seperti yang sebelumnya dijelaskan, terdapat dua jenis PHK. Yaitu, PHK sukarela dan PHK secara tidak sukarela.

PHK sukarela adalah pemutusan hubungan kerja secara sukarela dan tanpa paksaan dari pihak mana pun. PHK secara sukarela disebabkan oleh berbagai hal antara lain tidak lolos masa percobaan, pensiun, kontrak kerja habis, dan pekerja meninggal dunia.

Sedangkan, PHK secara tidak sukarela adalah pemutusan hubungan kerja yang disebabkan pekerja melakukan kesalahan atau pelanggaran berat. Sesuai dengan Undang-undang no. 13 tahun 2003 pasal 158 ayat (1), pelanggaran berat tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

1. Pekerja melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

2. Memberi keterangan palsu yang dapat merugikan perusahaan;

3. Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

4. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

5. Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

6. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

7. Dengan ceroboh sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;

8. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

9. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

10. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Pelanggaran berat di atas tentunya harus dapat dibuktikan dengan bukti kuat yang mendukung. Seperti pengakuan dari karyawan yang melanggar, tertangkap secara langsung sedang melakukan pelanggaran di atas, atau bukti laporan dari setidaknya 2 orang saksi kejadian.

Baca Juga: Pengertian Resign, Handover, dan Contoh Surat Terima Pekerjaan!

Hak Karyawan Tetap yang Terdampak PHK

Pekerja yang terdampak PHK berhak mendapatkan uang pesangon PHK atau uang penghargaan masa kerja sesuai dengan Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Anda yang terkena PHK juga berhak atas uang penggantian hak atau UPH.

Menurut UU tersebut, besaran pesangon karyawan yang terkena PHK adalah sebagai berikut:

● Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, maka pesangon yang didapat adalah 1 (satu) bulan upah.

● Masa kerja satu tahun atau lebih, tetapi masih kurang dari dua tahun, mendapat dua bulan upah.

● Masa kerja dua tahun atau lebih, tetapi masih kurang dari tiga tahun, mendapat tiga bulan upah.

● Masa kerja tiga tahun atau lebih, tetapi masih kurang dari empat tahun, mendapat empat bulan upah pesangon.

● Masa kerja empat tahun atau lebih, tetapi masih kurang dari lima tahun, mendapat lima bulan upah.

● Masa kerja lima tahun atau lebih, tetapi masih kurang dari enam tahun, mendapat enam bulan upah pesangon.

● Masa kerja enam tahun atau lebih, tetapi masih kurang dari tujuh tahun, mendapat tujuh bulan upah.

● Masa kerja tujuh tahun atau lebih, tetapi masih kurang dari delapan tahun, mendapat delapan bulan upah pesangon.

● Masa kerja delapan atau lebih, akan mendapatkan sembilan bulan upah pesangon PHK.

Menggunakan rumus perhitungan pesangon PHK di atas, maka anda dapat menyimpulkan jika karyawan tetap terkena PHK dengan masa kerja 12 tahun misal, maka uang pesangon PHK yang diterima tetap sembilan bulan upah.

Baca Juga: 12 Alasan Resign yang Baik dan Profesional

Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Pengganti Hak

Menurut UU Ketenagakerjaan no. 13 ayat (4), uang pengganti hak (UPH) adalah upah yang diberikan perusahaan kepada pekerja sebagai pengganti hak-hak pekerja yang belum diambil selama bekerja.

Sedangkan, uang penghargaan masa kerja (UPMK) adalah bentuk apresiasi atau penghargaan atas loyalitas karyawan selama bekerja di perusahaan. Dan besaran UPMK sendiri berbeda dengan gaji pokok karyawan tersebut.

Cara Menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

UPMK dapat menjadi komponen penambah perhitungan pesangon PHK yang dapat diterima pekerja. Untuk besaran UPMK tersebut memiliki ketentuan sebagai berikut:

● Masa kerja tiga tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapat dua bulan upah;

● Masa kerja enam tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun, maka mendapat tiga bulan upah;

● Masa kerja sembilan tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun, maka mendapat empat bulan upah;

● Masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun, mendapatkan lima bulan upah;

● Masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun, maka mendapatkan enam bulan upah;

● Masa kerja 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun, maka mendapat tujuh bulan upah;

● Masa kerja 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun, maka mendapat delapan bulan upah;

● Masa kerja 24 tahun atau lebih, maka mendapatkan 10 bulan upah.

Selain melalui penjelasan di atas, terdapat pula komponen yang dapat menambah perhitungan pesangon PHK yaitu uang pengganti hak (UPH) yang selengkapnya akan dibahas di bawah ini.

Cara Menghitung Uang Pengganti Hak (UPH)

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menghitung UPH, yaitu sebagai berikut:

● jatah cuti tahunan karyawan yang belum diambil dan masih berlaku;

● biaya atau ongkos jatah pulang pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja diterima bekerja, dan

● hal lainnya yang ditetapkan selama perjanjian kerja, peraturan dari perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang disepakati pekerja dengan perusahaan.

Pekerja dan karyawan adalah aset terbesar dan terpenting bagi perusahaan. Dan tentu saja, menjaga agar hubungan kerja tetap baik sangatlah penting agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja yang tidak diinginkan siapa pun.

Terlebih, tindakan PHK secara pihak bisa saja merugikan banyak pihak. Namun, jika memang PHK tidak dapat dihindari, ada baiknya perusahaan tetap memahami dan mengerti hal-hal yang tetap menjadi hak tiap pekerja. Dan menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mohamad Krisna

Categories:

Insights

Share on:

To the top

Related Posts

Recent Posts